Berfokus pada target lahan kritis dan lahan potensial, para relawan lingkungan hidup membangun inisiatif konservasi, yang kemudian dinamakan inisiatif konservasi hutan wakaf. Tujuan besarnya adalah untuk menjamin sumber daya hutan bagi generasi di masa depan. Inisiatif ini dibangun di Aceh dan telah membebaskan lahan pertama di Jantho Aceh Besar, 60 menit perjalanan darat dari ibukota Banda Aceh.

Awalnya hanya mengumpulkan dana seratus ribu rupiah setiap bulannya untuk membeli lahan. Namun dalam perkembangannya, penggalangan dana publik menjadi lebih dinamis tanpa batas nominal. Berlangsung sejak didirikan pada akhir 2012 hingga sekarang. Lahan yang sudah tersedia seluas 4,7 hektar (Peta BPN), dan telah dibangun hutan di atasnya.

Semangat ini muncul atas kepedulian terhadap ancaman konversi hutan yang terus berlangsung secara masif terhadap hutan alam. Luasnya hamparan lahan kritis di Jantho adalah faktor rentan terhadap melimpahnya air permukaan pada musim hujan dan kemudian menjadi sangat kering pada musim kemarau. Jika lahan-lahan ini dapat dikelola dengan baik menjadi hutan, maka akan memiliki nilai dan manfaat ekologi, hidrologi dan ekonomi yang besar dikemudian hari, terutama cadangan karbon yang dihasilkan.

Hutan wakaf memadukan konservasi hutan dengan instrumen wakaf, dibangun di atas lahan wakaf yang sah menurut syariat, sebagai sadaqah jariyah, tidak boleh dipindahmilikkan atau dikonversi fungsinya menjadi fungsi lain. Maka dari hutan wakaf berupa produk non kayu, misalnya buah dan bibit-bibit yang dihasilkannya, pemanfaatan jasa lingkungan yang dihasilkan oleh hutan, misalnya potensi udara, pengembangan energi terbarukan seperti mikrohidro, atau pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, atau pengembangan biofarmakologi berbasis pengobatan herbal di hutan tersebut dapatlah dimanfaatkan, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan khusus yang dikelola oleh pengelola wakaf, dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan, dan apa saja manfaat tersebut akan menjadi shadaqah bagi pemilik wakaf tersebut.

Hutan wakaf Aceh juga telah dimanfaatkan sebagai tempat penelitian biodiversity oleh siswa dan mahasiswa, menjadi tempat riset bagi para generasi dan dapat menjadi destinasi konservasi berbasis syariah.

Dengan semangat relawan dan konsep yang sederhana, hutan wakaf diharapkan akan menjadi gerakan masa depan, visioner, prospektif dan futuristik; yang manfaat besarnya tidak langsung dirasakan sekarang, tetapi di masa depan. Sebuah refleksi pesan kearifan lingkungan, shadaqah jariyah, konservasi dan aspek rahmatanlil’alamin.

Siapa saja bisa berpartisipasi dalam program ini, dengan cara bergabung menjadi Volunteer; melakukan aksi langsung di hutan wakaf, riset dan logistik, kampanye di media sosial (komunitas virtual) tentang kegiatan dan visi misi gerakan hutan wakaf lewat dunia online, menjadi donatur individu.

Model konseptual hutan wakaf ini menjadi tawaran konsep dalam mencermati dinamika pengelolaan hutan di tanah air saat ini, di tengah banyaknya inisiatif-inisiatif lain; baik positif maupun negatifnya, baik kesuksesan maupun kegagalan.

 

Donasi dapat ditransfer ke rekening bersama:

Bank Muamalat Indonesia, Cabang 241.
Rekening (Joint account ‘and’): 2410041307
An. Afrizal Akmal and Juwanda.

Transparansi dan akuntabilitas inisiatif ini dapat diteliti pada laporan keuangan yang diumumkan terbuka di media sosial kami.

 

*** Catatan-catatan media yang membahas gerakan hutan wakaf ini telah diterbitkan. Nurul Izzati dalam buku Story of Change Kepingan Cerita Negeri (174 halaman) yang diterbitkan Connecting Local Initiatives (COLONI) Indonesia, 2017-2020 menulis; Hutan Wakaf Untuk Menyelamatkan Paru-Paru Dunia. Maulida Illiyani (Peneliti PMB LIPI) dalam Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2017, menulis; Hutan Wakaf Untuk Kelestarian Alam. TIM Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin Nunung Widyaningsih dalam official website law.ui.ac.id menulis laporannya pada tahun 2019 tentang hutan wakaf dan sosialisasinya. Sebuah Working Paper: Hutan Wakaf, Cerita Dari Tanah Rencong, dipublikasi pada 2021 (14 halaman), diterbitkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).

 

BACA JUGA: Prasasti Hutan Wakaf