Pendudukan Zionis Terhadap Tanah Wakaf Islam

Banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Palestina terdiri dari tanah-tanah wakaf kaum muslimin. Jumlah tanah wakaf di Palestina yang subur untuk ditanami mencapai 1 juta 680 dunam. Satu dunam setara atau lebih dari 900 meter persegi (9.700 kaki persegi). Setara dengan 6,25% dari total luas tanah Palestina, atau 10% dari total luas tanah pertanian di Palestina. Terdapat juga 340 perkampungan yang merupakan wakaf baik secara keseluruhan maupun sebagian seperti desa Burain, Beit Furaik, Shatha dan Sa’sa’.
Tidak hanya itu, terdapat juga tempat-tempat suci, masjid-masjid dan tanah-tanah yang diwakafkan oleh para pemiliknya untuk kepentingan kaum muslimin dalam membantu keperluan kaum fuqara’, masakin, para penuntut ilmu (thalabatul ilmi), dan para musafir.
Laporan-laporan yang dipublikasikan oleh harian Kuwait al Ra’yu al ‘Am, edisi 22 April 1986, harian Kuwait al Wathan edisi 16 Desember 1985 dan harian Yordania al Liwa’ edisi 10 April 1986 kala itu, bahwa telah terjadi pendudukan yang sistemik terhadap tanah wakaf Islam di Palestina oleh zionis Israel sejak tahun 1948, dengan mendirikan permukiman-permukiman dan proyek-proyek pertanian, industri dan perdagangan.
Penggusuran-demi penggusuran dilakukan oleh zionis; Masjid-masjid kaum muslimin, makam-makam dan bekas-bekas peninggalan sejarah mereka ratakan dengan buldozer. Pendudukan sebagian besar tanah masjid Ibrahimi yang ada di Hebron yang kemudian mereka dirikan tempat ibadah kaum Yahudi.
Zionis Israel juga menguasai tembok barat masjid al Aqsha, yang terkenal dengan tembok Buraq, yang oleh zionis dinamai sebagai tembok ratapan. Lorong al Mugharabah yang melekat dengan tembok Buraq yang merupakan tanah wakaf juga mereka gusur. Bangunan-bangunan sekelilingnya yang ada di sana mereka jadikan tempat untuk para pengunjung tembok ratapan mereka.
Zionis juga menduduki masjid Dzahir Bebars di El-Majdal, yang dibangun sejak lebih 700 tahun kala itu, dan mengubahnya menjadi kafe. Sedang sebuah masjid yang paling terkenal di Yafa, masjid as Saksak, mereka jadikan sebagai tempat klub Yahudi asal Bulgaria. Mereka juga menduduki masjid Qisariya dan mengubahnya menjadi bar, pup dan kedai minuman keras.
Zionis menduduki masjid as Shagir di Haifa dan mengubahnya menjadi lokasi para pemakai narkoba dan pelacuran. Zionis menduduki masjid Shafad lalu menjadikannya sebagai museum archaeology dan kantor pariwisata. Masjid Imam Husain dan makamnya di Asqalan juga diduduki dan kemudian didirikan di atasnya rumah sakit Yahudi.
Pendudukan serupa juga terjadi terhadap masjid-masjid lain seperti masjid Aka, masjid Thabriya, masjid Shafad, masjid Hauqain, masjid Aqrat, masjid Abu Kabir, masjid Salama, masjid Qabiya, masjid Amwas, masjid Lubiya, masjid Sharfand dan masjid-masjid lainnya.
Di al Quds, zionis israel menimpa makam Ma’manullah dan kuburan kaum muslimin dengan bangunan hotel dan plaza Mamila yang sangat besar. Di atas tanah wakaf itu zionis mebuka jalan-jalan dan taman. Sebagian makam Yazur dekat Yafa juga telah digusur menjadi proyek jalan di atasnya dan sebagiannya sebagai tempat pembuangan sampah.
Zionis juga mendirikan bangun di atas pemakaman Syeikh Muknis dekat Yafa dengan pabrik-pabrik, gedung-gedung cabang Universitas Tel Aviv. Di pemakaman Istiqlal di Haifa mereka membuang dan membongkar sekitar 300 makam dan menimpanya dengan bangunan hotel pariwisata. Zionis juga membongkar kuburan “Masyhad” Fatimah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhuma di desa Bani Na’im dengan Hebron, dengan dalih mencari bekas-bekas peninggalan sejarah mereka. Mereka juga berupaya membongkar makam Syeikh Izuddin al Qassam, seorang tokoh jihad dan nasional Palestina pada abad ke 20. (Baca: Dr. Muhsin Muhammad Shaleh, Warsito, Lc (pent), Ardhu Filistin wa Sya’buha).
Inilah perjalanan agresi paling brutal yang dilakukan zionis israel sejak masa itu hingga sekarang, pendudukan sistematis dengan menghilangkan jejak tanah wakaf kaum muslimin Palestina.
Namun provokasi dan kampanye zionis Israel difokuskan kepada statemen bahwa orang-orang Palestina pada masa itu, telah menjual tanah mereka kepada Yahudi. Tetapi fakta sejarah menunjukkan bahwa sebagian besar tanah yang berhasil mereka kuasai ini tidak mereka beli dari orang Palestina. Secara obyektif menunjukkan bahwa sebagian besar tanah tersebut jatuh ke tangan Yahudi melalui pemberian oleh penguasa imperialis Inggris kepada mereka dari tanah Palestina amiriyah, tanah milik daulah utsmaniyah, atau lewat para tuan tanah besar selain orang Palestina yang tinggal di luar Palestina, yang secara praktek dan resmi mereka dilarang dan tidak boleh masuk ke Palestina, di bawah penjajahan Inggris untuk mengembangkan tanah mereka saat itu.
Utusan pertama pemerintah imperialis Inggris atas Palestina (1920 – 1925), Herbert Samuel, seorang Yahudi Zionis, pada saat itu memberikan 175 ribu donam kepada Yahudi dari tanah negara paling subur yang ada di daerah dataran rendah antara Haifa dan Qisariya. Dan hibah dalam jumlah besar berkali-kali dia berikan kepada Yahudi dari tanah yang ada di daerah-daerah dataran rendah lain seperti di Nagev dan pantai Laut Mati. Informasi ini dimuat dalam al mausu’ah al filistiniyah 1/180 dan Hindun al Badiri, hlm. 187 – 237. Saat itu, jumlah tanah yang jatuh ke tangan Yahudi dari orang Palestina sampai awal tahun 1948 tidak lebih 1% dari total tanah Palestina.
Sebagaimana termuat dalam publikasi Bayan Nuwaihidh al Hut, al Qiyadat wal Muasasat al Siyasiyah fii Filistin 1917 – 1948 (Beirut: Muasasah al Dirasah al Filistiniyah, 1981) hlm. 294 – 296, Isa al Safari, Filistin al Arabiyah baina al Intidab wa al Shahyuniyah, ct.2 (al Quds: Manshurat Shalahuddin, 1981) hlm. 230, Muhammad Izet Daruna, Filistin wa Jihad al Filistiniyin, hlm. 34 – 35 dan al mausu’ah al filistiniyah 3/562. Dikatakan bahwa para ulama di Palestina saat itu melakukan kampanye besar di seluruh kota dan desa Palestina menentang penjualan tanah kepada Yahudi. Para ulama mengadakan banyak pertemuan serta mengambil janji dan sumpah pada masyarakat agar tetap memegang teguh tanah mereka, agar tidak menyepelekan sedikit pun darinya. Para ulama berhasil menyelamatkan banyak tanah yang terancam dijual, Majelis Tinggi Islam membeli seluruh desa dengan seisinya seperti desa Deir Amru dan Zaita, tanah yang tersebar di desa Thaiba, Utail, Thaira dan berhasil menghentikan penjualan tanah di 60 desa di Yafa.
Lembaga-lembaga nasional pun dipersatukan untuk turut andil di dalam menghentikan penjualan tanah Palestina, didirikanlah shunduq umat (dana umat) yang dikelola oleh seorang ekonom Palestina Ahmad Hilmi Basha dan berhasil menyelamatkan tanah Bathiha di timur laut Palestina yang luasnya mencapai 300 ribu donam.
Hingga akhirnya, tahun 1948, pendirian entitas Zionis Yahudi Israel mengerahkan gelombang besar pendudukan terhadap Palestina dengan melumat 77% tanah suci Palestina yang sebagian besarnya adalah tanah wakaf kaum muslimin. Disusul pendudukan bersenjata penuh setelah tahun 1967, hingga sekarang.
Kita mungkin tidak sulit mencari awal dari tragedi ini, meski harus melalui berbagai provokasi media imperialisme barat. Tetapi akhir kisah senantiasa kita nanti-natikan secara lengkap, bukan penggalan dalam lipatan tanda-tanda berakhirnya kehidupan di bumi.
Penulis: Afrizal Akmal, Inisiator Konservasi Hutan Wakaf.