Filled Under: Uncategorized
Definisi Hutan Wakaf
Socialize It →
|
|
"Hutan wakaf adalah hutan yang dipelihara dalam keadaan dibangun (hutan alam) atau hutan buatan yang ditanami kembali di lahan yang merupakan tanah wakaf yang sah menurut syariat. Sebagai lahan shadaqah jariah, tidak boleh dipindah milikkan. Maka dari hutan wakaf berupa produk non kayu, misalnya buah, karet dan bibit-bibit yang dihasilkannya, pemanfaatan jasa lingkungan yang dihasilkan oleh hutan, misalnya potensi udara, pengembangan energi terbarukan seperti mikrohidro, atau pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, atau pengembangan biofarmakologi berbasis pengobatan tradisional / herbal di hutan tersebut.dapatlah dimanfaatkan, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan khusus yang dikelola oleh pengelola wakaf, dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan, dan apa saja manfaat tersebut akan menjadi shadaqah bagi pemilik wakaf tersebut. "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
POPULAR
-
Suatu pagi di persimpangan jalan, sebuah botol aqua dicampakkan ke jalan dari celah kaca mobil yang setengah tertutup. Oops…, tiba-tiba da...
-
Aceh memiliki sejarah panjang perebutan sumber daya alam, dari zaman kolonial sampai sekarang. Sumber daya alam Aceh tidak hanya menj...
-
Apakah mungkin memperlambat laju kerusakan bumi, memperlambat meluasnya lubang pada lapisan ozon, menghentikan penyebaran gas polutan y...
-
Menyoroti masalah lingkungan hidup menjadi hal yang menarik bagi saya, apa lagi jika dapat menuliskannya secara popular, kritis, objekt...
-
Seorang lelaki tegap diejek sekerumunan orang, dari kaumnya sendiri, “Kamu terlalu banyak bicara, cobalah tunjukkan janjimu jika kau memang ...

Skenario dan Model Konseptual Hutan Wakaf
Misi
Konservasi secara langsung melalui pembelian lahan kritis. Diperuntukkan untuk membangun hutan yang berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air, maupun sebagai penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat, bahkan kayu untuk papan keranda, tempat bersarangnya burung-burung, lebah madu, primata dan species lainnya. Seterusnya akan diwakafkan dan disertifikatkan. Selengkapnya
Konservasi secara langsung melalui pembelian lahan kritis. Diperuntukkan untuk membangun hutan yang berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air, maupun sebagai penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat, bahkan kayu untuk papan keranda, tempat bersarangnya burung-burung, lebah madu, primata dan species lainnya. Seterusnya akan diwakafkan dan disertifikatkan. Selengkapnya

0 komentar:
Posting Komentar