Mirip ritual wajib. Dalam perkara kehutanan apakah Qanun
Kehutanan benar-benar dibutuhkan? Qanun sebagai kebutuhan yang diciptakan, karena itu ia bukan
satu-satunya jalan keluar bagi selamatnya hutan disana.
Pada titik tertentu, Qanun dapat menimbulkan “efek placebo” pada hutan, ia semacam zat atau obat tidak aktif dan tidak berefek sembuh tapi bisa menimbulkan perasaan seolah-olah menyembuhkan dan memberi jalan keluar bagi lestarinya hutan.
Faktanya,
sejumlah peraturan yang terkait dengan kehutanan tak berdaya oleh jaringan
kekuasaan dan kepentingan, belum lagi hambatan birokrasi yang payah. Faktor ini
tidak menjadi bahasan yang konkrit dalam menentukan penyelesaian
masalah-masalah kehutanan.
Maka meskipun banyak yang tidak setuju, saya
hanya ingin memberanikan diri saja untuk menulis ini. Sebab di Nanggroe, prasyarat
berjalannya suatu kebijakan, seperti anggaran dan administrasinya, kemampuan
lembaga, informasi, proses sosial, tekanan politik, belum benar-benar dipertimbangkan
sebagai bagian dari masalah-masalah pokok dalam implementasi suatu program
pembangunan kehutanan.
Sementara biaya transaksi
tinggi yang timbul akibat pelaksanaan suatu peraturan masih dianggap sebagai
masalah implementasi kebijakan dan bukan kelemahan proses dan substansi kebijakan
itu sendiri. Proses dan implementasi kebijakan sering tidak berlangsung secara
linear.
Saya khawatir bahwa kekuatan
masing-masing aktor dan jaringannya serta perbedaan kepentingan masing-masing
aktor telah mempersulit pencapaian kesepakatan bersama.
Ditambah lagi oleh
pengetahuan yang tidak lengkap yang dimiliki oleh setiap pihak yang bisa memunculkan
ketidak-jelasan obyek yang dipermasalahkan.
Begitu juga efektivitas
interaksi pihak-pihak untuk sampai pada pokok persoalan yang diperdebatkan, disamping ditentukan oleh pengetahuan yang dimiliki juga ditentukan oleh
diskursus masing-masing. Sebab peran diskursus, pengetahuan, kejelasan obyek
yang dipermasalahkan, aktor dan jaringannya, menentukan efektivitas perdebatan
kebijakan yang dilakukan.
Disini isi rimba diperkosa
ramai-ramai, lalu lahir Qanun.