Rimbawan seperti yang dikemukakan Suhendang (2002) di dalam Deklarasi
Cangkuang 4 November 1999, adalah seseorang yang memiliki pendidikan kehutanan
atau pengalaman dibidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma. Beberapa norma
yang disebutkan antara lain;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menempatkan hutan alam sebagai upaya dari mewujudkan martabat dan integritas bangsa ditengah bangsa-bangsa lain sepanjang zaman, menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumber daya hutan dan sosial budaya setempat, bersikap objektif dalam melaksanakan segala aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti, menguasai, meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. Dan seterusnya, sampai 10 point yang disebut-sebut sebagai kode etik rimbawan Indonesia. (Baca: Kode Etik Rimbawan Indonesia). Tidak hanya itu, Rimbawan di lapangan juga diikat oleh 9 etika. (Baca: Etika Rimbawan Di Lapangan).
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menempatkan hutan alam sebagai upaya dari mewujudkan martabat dan integritas bangsa ditengah bangsa-bangsa lain sepanjang zaman, menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumber daya hutan dan sosial budaya setempat, bersikap objektif dalam melaksanakan segala aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti, menguasai, meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. Dan seterusnya, sampai 10 point yang disebut-sebut sebagai kode etik rimbawan Indonesia. (Baca: Kode Etik Rimbawan Indonesia). Tidak hanya itu, Rimbawan di lapangan juga diikat oleh 9 etika. (Baca: Etika Rimbawan Di Lapangan).
“Rimbawan” sebagaimana yang dibebankan dalam kode etik dan
etika itu mungkin hanya pantas disebut ilusi, sebab tidak mudah menempatkan
diri sebagai sesuatu yang utuh, ia hanya didesakkan oleh bahasa dan kamus eksklusif,
dikondisikan oleh tata simbolik struktur sosial saja.
Berharap terlalu jauh pada sosok ideal Rimbawan mungkin perlu
juga dikoreksi, agar Sang Rimbawan tidak merasa menjadi “Aku” dalam konteks bangunan
keberhalaan yang dia bangun sendiri, baik berupa sistem maupun tradisi, sebab
semua yang melekat pada diri Rimbawan itu masih merupakan persoalan. Dan dalam
Kode Etik dan Etika itu, sesungguhnya mengandung kesangsian apakah Sang Rimbawan
dapat menghasilkan karya yang mengagumkan.
Saya ingin memberikan sedikit oto-kritik terhadap posisi
Rimbawan Indonesia. Apa yang dicirikan sebagai Rimbawan Sejati yang mempunyai
kompetensi, integritas dan independensi sesungguhnya belum tertanam dengan
baik, masih dangkal, apalagi berbicara tentang kemandirian – masih jauh dari
harapan.
Beberapa alasan yang dapat saya kemukakan dalam argumentasi
ini diantaranya, seperti perusakan hutan yang diakibatkan oleh Rimbawan itu
sendiri (saya tidak ingin menyebutnya oknum). Banyak kasus kerusakan hutan
justru dipicu oleh kebijakan-kebijakan kehutanan yang keliru. Ini proyeksi dari
posisi pengambil kebijakan yang tidak lain adalah Sang Rimbawan yang tidak
bermoral Rimbawan, jauh dari kode etik, apalagi etika. Ini saya sebut sebagai
degradasi moral dan mental Rimbawan.
Selanjutnya adalah soal pola pikir yang eksploitatif ketika
berbicara tentang hutan. Pola pikir eksploitatif masih mengakar kuat dalam benak Rimbawan Indonesia.
Yang terpikir adalah bagaimana memanfaatkan hutan untuk menghasilkan keuntungan
sebesar-besarnya secara ekonomi.
Lalu berikutnya adalah soal keahlian Rimbawan pada tataran dia
sebagai pengambil kebijakan. Sejauhmana Rimbawan itu telah memiliki keahlian
dalam menganalisa persoalan hutan dan kehutanan? Menjadi beban yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Tiga hal di atas perlu segera dikoreksi, jika kita
benar-benar ingin mengakui diri sebagai Rimbawan. Jika tidak, maka berapa pun banyaknya
Rimbawan yang dilahirkan tidak akan memberi konstribusi apa-apa bagi perbaikan
kehutanan, melainkan justru menambah beban bagi hutan itu sendiri. Perlu diingat
bahwa di depan mata semakin jelas kecendrungan permasalahan Kehutanan yang
harus dihadapi. Persoalan kerusakan hutan terkait jaringan lokal, regional dan
global, penegakan hukum yang belum juga efektif, dan ada masyarakat sekitar hutan yang
selalu menjadi korban kambing hitam.
0 komentar:
Posting Komentar